Senin, 04 Januari 2016

MEMBUAT SURAT IJIN PRAKTEK ( SIP ) ANALIS KESEHATAN

SIP?. nggak salah analis butuh SIP bukan ijin kerja?. bukan, karena analis juga melakukan tindakan yaitu pengambilan darah/sampel yang sudah jelas itu namanya tindakan atau praktek. bukan sekedar kerja, jadi bukan sekedar surat ijin kerja. terus bagaimana mengurusnya?


di OP tempat saya tinggal. yaitu PATELKI DPC banyumas, beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus SIP adalah

1. Surat permohonan. bagi yang bingung contohnya bisa download disini.
     surat permohonan SIP
2. FC ijazah terakhir yang dilegalisir.
3. FC STR yang masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang juga memiliki SIP
5. pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar
6. surat keterangan bekerja dari pimpinan
7. surat rekomendasi dari organisasi Profesi.

yang terpenting adalah sudah terdaftar di cabang masing-masing wilayah. jadi pastikan kamu sudah punya kartu anggota PATELKI dulu ya.

jadi cukup datang ke kantor perwakilan PATELKI wilayah kalian dengan membawa persyaratan tersebut. setelah mendapat surat rekomendasi barulah menuju dinkes untuk proses selanjutnya.
oke, bagi yang belum alangkah baiknya segera diurus ya. karena saat ini surat ijin praktek sudah merupakan syarat penting seorang analis, selain menjadi syarat juga merupakan pelindung/payung hukum bagi seorang analis. apalagi analis yang bekerja di instansi pemerintah ataupun Unit pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS.

last, ndang di urus brooo....

tag : contoh surat permohonan ijin praktek, permohonan surat izin praktek, permohonan surat izin kerja analis kesehatan, permohonan surat ijin kerja, syarat permohonan SIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar